Suara.com - Apple Inc terancam membayar denda sebesar 862 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11,7 triliun (1 dolar AS pada Rp13.609) setelah para juri di pengadilan Madison, Wisconsin, menyatakan bahwa raksasa teknologi komputasi itu telah mencuri teknologi milik University of Wisconsin.
Dalam proses persidangan itu Apple dituding menggunakan teknologi University of Wisconsin dalam pembuatan prosesor A7, A8, dan A8X yang digunakan pada iPhone 5S, iPhone 6, dan iPhone 6 Plus, serta sejumlah iPad.
Para juri dalam persidangan Selasa (13/10/2015), mengatakan bahwa Apple melanggar paten dari tahun 1998 milik University of Wisconsin. Dalam proses persidangan berikutnya, pengadilan akan menentukan seberapa besar ganti rugi yang harus dibayarkan Apple.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) - lembaga yang bertugas memasarkan lisensi hasil riset universitas tersebut - pada Januari 2014. Mereka menggugat Apple yang mereka tuding melanggar paten yang berisi tentang teknologi efisiensi prosesor.
Di pengadilan Apple membantah telah mencuri teknologi prosesor itu dan mengatakan bahwa hak paten tersebut tidak valid. Apple bahkan berusaha membujuk kantor urusan paten dan merek dagang AS untuk mengevaluasi paten tersebut. Tetapi bujukan Apple ditolak mentah-mentah pada April lalu.
Hakim William Conley, yang memimpin persidangan kasus itu, sebelumnya mengatakan Apple bisa dipaksa membayar denda hinga 862,4 juta dolar AS jika terbukti mencuri teknologi University of Wisconsin.
WARF sebelumnya pernah menggungat Intel Corp pada 2008 terkait hak paten yang sama. Kasus itu diselesaikan kedua pihak di luar pengadilan.
Bulan lalu WARF mengajukan gugatan terhadap Apple. Kali ini mereka menargetkan prosesor terbaru Apple, A9 dan A9X, yang digunakan pada dua ponsel pintar terbaru iPhone 6S dan 6S Plus. (Reuters/CNET)
Curi Teknologi Prosesor, Apple Terancam Didenda Rp11,7 Triliun
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2015 | 18:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemenperin Mau Ubah Aturan TKDN usai Apple 'Sogok' Investasi Rp 1,5 Triliun
22 November 2024 | 09:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI