Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akhirnya memutuskan untuk memblokir sementara empat domain yang berkaitan dengan i-Doser menyusul dugaan laman tersebut merupakan narkoba digital.
Empat domain yang direkomendasi ditutup, yakni i-doser.com, idoseraudio.com, idosersofware.com dan istoner.com.
“Pemblokiran ini masih bersifat sementara dan selanjutnya rapat anggota Panel terkait hal tersebut yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (16/10/2015), akan mengambil keputusan apakah diblokir permanen atau dibuka kembali,” seperti disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Ismail Cawidu, Rabu (14/10/2015).
Adapun alasan Kemenkominfo karena informasi soal i-Doser saat ini meresahkan masyarakat dan hanya meminta ISP untuk memblokirnya sementara saja.
Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) menyimpulkan kalau I Doser bukanlah bentuk dari narkoba digital.
Sementara Polda Metro Jaya malah meminta masyarakat tidak mengakses laman tersebut meski belum menerima laporan dari masyarakat terkait i-Doser.
"Belum (ada yang melaporkan), tapi nanti saya cek dulu," kara Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yuda, Rabu (14/10/2015). "Tapi kalau jenis kalau kandungan dalam unsurnya ada zat narkotikanya yang dilarang undang-undang, tetap bisa diproses."
Gembong menjelaskan i-Doser dipakai melalui jaringan elektrik.
"Itu cara penggunaan melalui elektrik menggantikan unsur api. Jenisnya yang baru, tapi tetap bisa diproses," katanya.