Suara.com - LinkedIn Corp, penyedia layanan media sosial khusus kaum profesional, bersedia membayar 13 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp184,6 miliar (1 dolar AS pada Rp14.202) kepada para penggunanya karena mengirim email-email tanpa izin.
Pembayaran denda itu adalah buntut dari gugatan kelompok (class action) pada 2013 terhadap LinkedIn di California, AS. Dalam gugatan itu LinkedIn disebut telah tanpa izin menyalin alamat-alamat email dari email penggunanya dan mengirimkan ajakan untuk bergabung dengan media sosial tersebut.
LinkedIn diketahui menggunakan sebuah program yang bernama Add Connections untuk melakukan aksinya itu. Program itu akan membuat seolah-olah pengguna mengirim email kepada rekan-rekannya di email, berisi ajakan untuk bergabung di LinkedIn. Jika undangan pertama diabaikan, LinkedIn akan mengirim dua email lagi untuk mengingatkan (reminder).
Dalam proses persidangan sendiri ditemukan bahwa pengguna LinkedIn memang mengizinkan daftar kontak dalam emailnya digunakan dan memperbolehkan media sosial itu mengirimkan email berisi ajakan. Yang tak ditemukan adalah izin untuk mengirimkan dua email berisi reminder.
Adapun LinkedIn membantah tudingan itu dan mengatakan telah mendapat izin untuk mengakses akun email penggunanya. Meski demikian, LinkedIn memutuskan untuk membayar ganti rugi agar masalah itu segera tuntas.
"Kami memutuskan untuk memecahkan masalah ini, sehingga bisa lebih fokus pada masalah yang lebih penting: yakni menemukan cara-cara lain untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna kami di LinkedIn," bunyi pernyataan resmi media sosial tersebut.
Selain bersedia membayar ganti rugi, LinkedIn juga mengubah syarat penggunaan Add Connections, yang isinya menyatakan bahwa media sosial itu juga akan mengirim dua email berisi reminder.
Informasi tentang ganti rugi itu sudah dikirimkan LinkedIn via email kepada para penggunanya pada Jumat (2/10/2015). Ganti rugi itu sendiri akan dibayarkan kepada para pengguna atau bekas pengguna di AS, yang memiliki akun LinkedIn pada periode 17 September 2011 sampai 31 Oktober 2014.
Satu pengguna akan berhak mendapatkan ganti rugi hingga 1.500 dolar AS atau sekitar Rp21,3 juta. (The Wall Street Journal)
Gara-gara Spam, LinkedIn Bayar Penggunanya Rp184 Miliar
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 Oktober 2015 | 07:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rahasia Foto Profil Sempurna di LinkedIn: Aplikasi AI Ini Mengubah Selfie Menjadi Foto Profesional
29 Oktober 2024 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 21:00 WIB
Tekno | 20:20 WIB
Tekno | 19:51 WIB
Tekno | 18:34 WIB
Tekno | 18:15 WIB