Suara.com - Sebanyak 25 situs yang berisi musik atau film bajakan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas aduan dari Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif.
"Kita telah adukan dan situs-situs tersebut telah diblokir, namun tetap saja ada yang membandel dengan membuat situs bayangan, nah yang sudah diblokir tapi tetap saja membandel akan kami pidanakan," kata Ketua Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia mengatakan, pembajakan terhadap karya musik dan film itu telah merugikan seniman yang membuatnya.
Menurut catatan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia pada 2013, kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun.
Hal yang sama juga terjadi dengan film. Pembajakan satu karya film saja melalui berbagai kanal telah merugikan sekitar Rp4,3 miliar.
"Karena ini dampaknya sangat luas maka Badan Ekonomi Kreatif pada 5 Agustus 2015 membentuk satgas ini," kata dia.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan ada berbagai macam metode untuk melawan pembajakan.
Namun, katanya, untuk tahap awal metode yang digunakan adalah dengan delik aduan.
Bagi seniman yang merasa karyanya telah digunakan tanpa seizinnya, katanya, dapat mengadukan hal tersebut ke Bareskrim dengan menyertakan alat bukti.
"Yang pertama dengan delik aduan, tapi nanti kami akan memperkenalkan cara yang lain, salah satunya kami juga akan menghukum orang-orang yang mengunduh karya bajakan tersebut," kata Triawan.
Dia mengatakan menghukum pengunduh karya bajakan telah digunakan di berbagai negara, seperti Korea dan Prancis.