Sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo melarang keberadaan Go-Jek. Pasalnya, akan merusak sistem transportasi yang saat ini telah dibangun di Solo.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang, ojek tidak termasuk dalam angkutan umum.
"Keberadaan Go-Jek justru akan merusak sistem transportasi yang sudah ada. Selain itu juga menimbulkan persaingan antar transportasi yang sudah ada," tegas Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad.
Meski telah ada larangan, Reza justru optimis dapat menjalankan usahanya tersebut. Pasalnya, di Jakarta Go-Jek didukung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Di Jakarta aja boleh kok, masak di Solo mau nggak boleh," tambah dia.(Labib Zamani)