Jusuf Kalla Tak Hormat Bendera Picu Perdebatan Seru di Twitter

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 17 Agustus 2015 | 15:46 WIB
Jusuf Kalla Tak Hormat Bendera Picu Perdebatan Seru di Twitter
Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Jusuf Kalla, memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8) [Antara].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada yang menarik dalam upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada Senin 17 Agustus 2015. Dalam upacara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak mengangkat tangan kanan ke dahi, sebagai bentuk penghormatan, ketika bendera Merah Putih dikibarkan.

Dalam foto itu JK, demikian Wakil presiden akrab disapa, berdiri di samping Presiden Joko Widodo yang tampak memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih.

Foto JK yang menghormati bendera itu langsung beredar cepat di media sosial, terutama Facebook maupun Twitter. Topik "Pak JK" bahkan langsung melejit ke daftar 10 besar topik yang sedang ramai dibicarakan di Twitter Indonesia.

Mereka yang nyinyir dalam kicauannya di Twitter mengolok-olok JK, politikus gaek Golkar yang sempat menjadi menteri dari era Presiden Abdurrahman Wahid dan pernah juga menjadi Wakil Pesiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tetapi setelah ramai dengan olok-olok sejak pagi, pada sore mulai muncul kicauan yang membela JK. Mereka yang membela mengatakan bahwa sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia.

Mereka bahkan mengunggah foto JK yang juga tak menghormat bendera saat mendampingi Presiden SBY dan foto Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, yang juga menunjukkan sikap yang sama dengan JK ketika mendamping Soekarno di upacara bendera.

Topik

Memang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, menyatakan bahwa dalam upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI