Suara.com - Satu kelompok produsen barang-barang mewah menggungat toko online Cina, Alibaba Group Holding, pada akhir pekan lalu di Amerika Serikat. Mereka menuding Alibaba memasarkan barang-barang palsu, yang memakai merek-merek tersebut.
Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal Manhattan, AS pada Jumat, (15/5/2015), oleh Gucci, Yves Saint Laurent, dan beberapa merek lain yang tergabung dalam Kering SA, sebuah kelompok bisnis yang bermarkas di Paris, Prancis.
Dalam gugatannya mereka menuduh Alibaba berkonspirasi untuk memproduksi, menjual, dan memasarkan barang-barang palsu yang menggunakan merek mereka tan izin.
"Kami terus bekerja sama dengan sejumlah merek untuk membantu mereka melindungi hak cipta... Sayangnya, Kering Group memilih upaya hukum yang sia-sia ketimbang cara yang konstruktif. Kami yakin gugatan ini tak berdasar dan akan melawannya dengan gigih," kata juru bicara Alibaba.
Dalam gugatan itu disebutkan beberapa contoh seperti iklan tawaran untuk membeli tas Gucci seharga hanya 2 sampai 5 dolar AS, padahal harga asli tas-tas itu adalah 795 dolar AS.
Para penggugat menuntut agar pengadilan melarang Alibaba menjual barang-barang palsu dan membayar ganti rugi sebesar 2 dolar AS untuk setiap barang palsu yang dijual melalui situs jual beli online tersebut.
Alibaba Digugat Karena Jual Barang Palsu
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 00:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bermodal Rp 63 Juta Bawa Pulang Range Rover, Youtuber Ini Bukannya Girang tapi...
12 Desember 2024 | 13:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 15:55 WIB
Tekno | 15:24 WIB
Tekno | 15:03 WIB
Tekno | 14:33 WIB
Tekno | 14:30 WIB
Tekno | 14:20 WIB
Tekno | 13:00 WIB
Tekno | 12:41 WIB
Tekno | 11:58 WIB