Suara.com - Dimotori seorang sarjana hukum asal Austria, Max Schrems, sekitar 25.000 orang melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi Eropa ke pengadilan di Wina, Austria.
Max Schrems berpendapat cara Facebook mengumpulkan dan mendistribusikan data sudah semena-mena dan melanggar hak asasi.
Schrems ingin menghentikan apa yang disebutnya sebagai pengawasan massal oleh Facebook. Pihak penggugat juga menuduh Facebook sudah bekerja sama dengan Prism, sistem pengawasan Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat.
Gugatan juga mengatakan undang-undang privasi dilanggar karena perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memonitor pengguna ketika mereka menggunakan fitur "like".
"Pada dasarnya kami meminta Facebook menghentikan pengawasan massal, juga menghentikan pengumpulan data dari orang-orang yang bahkan bukan pengguna," ujar Schrems.
Dalam kasus ini, Facebook menghadapi gugatan kompensasi sekitar 500 euro atau sekitar Rp6,95 juta per orang.
Pihak Facebook sendiri belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini. (BBC)