Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemblokiran 22 situs Islam karena untuk menangkal pengaruh kelompok radikal ISIS terlalu berlebihan. Namun ini belum masuk ke kategori pelanggaran HAM.
Anggota Komnas HAM Nurkhoiron mengatakan reaksi anti ISIS sampai memblokir situs Islam tidak perlu terjadi. Sebab belum tentu situs Islam yang diblokir mempunyai konten radikal.
"Saya melihat kok berlebihan yah. Apakah orang-orang yang berangkat ke Suriah itu karena alasan ideologi?" tanya Nurkhoiron saat berbincang dengan suara.com, Selasa (31/3/2015).
Dia menilai WNI yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS karena alasan ekonomi. Mereka diiming-imingi gaji besar dan kehidupan sejahtera.
"Ini perlu dilihat, nggak cuma persoalan ideologi saja. Jadi ini ketakutan yang berlebihan," paparnya.
Nurkhoiron mengkategorikan pemblokiran itu sebagai upaya menghilangkan hak berpendapat. Selain itu pemblokiran itu menyebabkan seseorang kehilangan akses informasi. Bahkan sampai memangkas kebebasan pers.
"Kalau pun media itu menyatakan mendukung atau setuju dengan paham ISIS, ini soal argumen. Bisa dikomunikasikan atau berusaha untuk dibantah. Kecuali mereka sudah secara langsung mengajak seseorang bergabung dengan ISIS," jelas dia.