Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung memblokir 19 dari 22 situs Islam yang dinilai radikal tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Kominfo mempunyai alasan khusus.
Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo Henri Subiakto mengatakan ke-19 media yang diblokir menggunakan domain .com (dotcom) yang merupakan domain dunia (universal) asal Amerika Serikat. Sehingga Kominfo mengaku tidak bisa menelusuri pemilik situs Islam tersebut.
"Setelah BNPT menyerahkan kepada Kominfo, sesuai dengan permintan suratnya melakukn blokir kepada situs yang diminta, ada 19 jumlahnya, dan hampir 19 itu menggunakan domain dotcom," ujar Henri Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Henri menjelaskan meski diblokir di Indonesia, situs berdomain .com itu masih bisa diakses di luar negeri.
"Kalau di blok di ISP di Indonesia, bisa ditonton memang diluar. Alasan kenapa diblokir? Kominfo hanya moderator saja, kominfo kompetensinya menghimbau dan meutup, misal pornografi ada pengaduan dari masyarakar," kata dia.
Sebelumnya Kominfo telah mengirim surat kepada Internet service provider (ISP) dan berisikan 22 situs Islam yang akan ditutup. Hanya saja BNPT merekomendasikan ada 26 situs yang harus ditutup karena diduga mengeluarkan konten-konten ajaran sesat termasuk ajakan untuk masuk ke ISIS.