Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan 22 situs Islam untuk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab situs itu dianggap radikal.
BNPT pun menetapkan ciri-ciri situs media online Islam yang dianggap radikal. Di antaranya pemberitaan atau tulisan di situs itu menyebarkan paham radikal, seperti mendorong untuk gabung ke kelompok radikal asal Suriah, ISIS.
"Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain). Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas," ujar Irfan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Irfan mengaku sudah mempelajari puluhan situs yang diblikir itu sejak tahun 2012. Bahkan BNPT sudah melakukan investigasi.
Selain itu, Staf khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo Henri Subiakto juga mengungkapkan, beberapa kriteria terkait langkah-langgak Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
Terkait situs-situs Islam yang sudah diblokir bisa dinormalisasi atau pencabutan blokir. Syaratnya situs tersebut harus mengubah kontennya.
"Dapat dipulihkan kembali (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku," tutup Henri.