Sementara Kominfo membuat rekomendasi blokir 22 situs Islam berdasarkan laporan BNPT. BNPT pun menerima pengaduan dari masyarakat.
"Menurut BNPT itu sudah melalui proses dari masyarakat kemudian BNPT analisis dan memeriksa. Di kominfo meneliti tidak pada substansi kenapa itu radikal atau tidak. Kami anggap itu udah melalui proses di BNPT," kata Ismail.
Blokir harus ke pengadilan
Di tempat berbeda, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemerintah tidak bisa secara sembarangan dan sepihak memblokir laman online dengan alasan keterkaitan dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kata pakar hukum tata negara itu, pemerintah mesti melibatkan pengadilan untuk melakukan eksekusi pemblokiran laman online emacam ini.
"Mestinya atas perintah hakim. Minta izin dulu ke pengadilan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kata dia ada putusan Mahkamah Konsitusi yang mengatur hal ini. Karenanya, pemblokiran tersebut perlu izin dari pengadilan setempat.
"Itu sudah menyangkut hak, MK sudah pernah menerbitkan vonis sebelum ada keputusan pengadilan tidak bisa. Harus izin pengadilan setempat," ujarnya.