Suara.com - Sekelompok situs Islam yang diblokir akan menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Itu dilakukan jika blokir situs tidak dibuka.
Juru Bicara Situs Islam yang diblokir, Mahladi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan Kominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dia berharap Kominfo membuka blokir medianya.
"Kita masih berharap komunikasi antara Kominfo dan BNPT akan adanya kesepahaman. Jangan sampai ada tuntut menuntut ke pengadilan. Kita akan melakukan jalur yang memang disediakan oleh pemerintah," jelas Mahladi saat berbincang dengan suara.com, Selasa (31/3/2015).
Kelompok situs Islam yang diblokir menyatakan sudah menyiapkan tim pengacara jika pembukaan blokir tidak dilakukan.
"Tapi ini bertahap, nggak ujug-ujug ke pengadilan. Kami percaya bisa dilakukan dialog. Kami akan menggandeng, sejumlah pengacara, nanti akan membantu kasus," jelas dia.
Saat ini Kominfo tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia terkait kebijakkan pemblokiran terhadap 22 situs yang dinilai berisi konten radikal.
Juru Bicara Kominfo Ismail meminta penyelenggara jasa internet memblokir situs yang dinilai berisi konten radikal setelah menerima permintaan dari BNPT. Adapun BNPT mengaku menerima pengaduan dari masyarakat.
Sebelumnya pihaknya telah mengirim surat kepada Internet service provider (ISP) dan berisikan 19 situs yang akan ditutup. Sebelumnya BNPT merekomendasikan ada 26 situs yang harus ditutup karena diduga mengeluarkan konten-konten ajaran sesat termasuk ajakan untuk masuk ke ISIS.