Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab dasar pemblokiran tidak jelas.
Hanya saja Ketua APJII Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum.
"Mengingat dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Dasar hukum yang digunakan tidaklah sejalas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi," papar Samuel dalam pernyataannya, Selasa (31/3/2015).
APJII berharap ada sistem pemblokiran yang bisa dilakukan terpusat. Semisal dengan melibatkan pihak ketiga.
"Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya. Mengenai konten negatif diluar pornografi, kami mengusulkan ditetapkan oleh lembaga peradilan," jelasnya.