Dasar Hukum Kemkominfo Blokir Situs Radikal Dipertanyakan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2015 | 11:47 WIB
Dasar Hukum Kemkominfo Blokir Situs Radikal Dipertanyakan
Salah satu situs yang diklaim sudah diblokir tetapi masih bisa diakses pada Selasa (31/3) [Screenshot desktop/VOA Islam].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang meminta para penyelenggara jasa internet di Tanah Air untuk memblokir situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikal dipertanyakan oleh sejumlah pakar teknologi komunikasi dan aktivis media.

Onno Purbo, salah satu pakar teknologi komunikasi, lewat akun Twitter dan Facebook-nya mengatakan bahwa proses blokir situs sebenarnya sama saja dengan penyadapan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Padahal di aturan yang ada, penyadapan harus berdasar perintah pengadilan. Blokir situs, dasarnya apa ya?" tulis Onno.



Protes senada juga dilayangkan oleh Nukman Lutfie, pegiat di bidang teknologi komunikasi. Ia mengatakan bahwa untuk memblokir situs berkonten radikal bisa dilakukan atas perintah pengadilan.



Kritik yang sama disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga ini menilai pemerintah telah sewenang-wenang memblokir situs-situs internet tanpa proses hukum yang jelas.

"ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir oleh pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika karena telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis organisasi ini dalam situs resminya.

Sebelumnya Kemkominfo menyatakan telah memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Semua itu berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI