Suara.com - Pemerintah Italia menyatakan sudah selesai melakukan investigasi atas dugaan penghindaran pajak yang diduga dilakukan Apple.
Pihak berwenang Italia menyatakan, Apple tidak membayarkan pajak mereka atau berutang kepada pemerintah hingga 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 12,9 triliun.
Menurut hukum Italia, penegak hukum di Italia dapat membawa kasus penghindaran pajak ini ke pengadilan.
Pihak berwenang Italia telah melakukan investigasi pada periode 2008 hingga 2013.
Mengenai hal ini, pihak Apple menyatakan mereka telah memenuhi pembayaran sesuai peraturan. Apple bahkan mengklaim sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di dunia.
"Tuduhan yang kepada karyawan kami ini sepenuhnya tak berdasar dan kami percaya proses ini akan menunjukkan kesimpulan yang sama," demikian pernyataan Apple dikuti Reuters.
Dugaan penghindaran pajak Apple ini mencuat menyusul Uni Eropa yang menuding Apple telah berkolusi dengan pemerintah Irlandia untuk menurunkan nilai pajak. (Reuters)