Suara.com - Akhir tahun 2015 ini, importir ponsel di Indonesia disebut wajib membuka pabrik perakitan di Indonesia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito, menyebut bahwa importir terbatas (IT) ponsel kini wajib membuka pabrik perakitan di Indonesia.
"Setiap IT, importir terdaftar, wajib merakit di Indonesia setelah tiga tahun," ungkap Warsito, di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Warsito mengatakan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012. Dalam peraturan itu, setiap IT yang sudah memiliki izin akan dievaluasi pada tahun kedua.
"Izin tiga tahun, tahun keduanya akan dievaluasi," katanya.
Evaluasi tersebut, menurut Warsito, untuk memastikan bahwa pihak produsen mematuhi peraturan untuk membangun pabrik perakitan di Indonesia.
"Kalau menolak, ya, izinnya akan kami cabut," ucapnya pula.
Menurut Warsito lagi, hal ini dilakukan untuk menurunkan barang impor yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, tahun 2014 lalu, impor ponsel ke Indonesia tercatat mencapai angka 54 juta unit.
"Angka tersebut sudah turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 juta unit," katanya.
Tahun Ini, Importir Ponsel Wajib Buka Pabrik di Indonesia
Rabu, 21 Januari 2015 | 21:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
HP Xiaomi Masuk Daftar Ponsel Mati Makin Banyak, Cek Pembaruannya di Sini
06 November 2024 | 12:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI