Perusahaan jasa kencan online JDI Dating Ltd. didenda Rp 7,4 miliar lantaran diduga melakukan pelanggaran. Membantu pengguna situs mencari pasangan, perusahaan ini sengaja memanipulasi data diri penggunanya.
Situs kencan online yang berbasis di Inggris tersebut dikenai sanksi karena diduga membiarkan dan menyediakan fasilitas bagi pelanggannya merekayasa identitas diri. Data palsu tersebut, digunakan untuk mengelabui calon mangsa. Untuk jasa ini, pengguna situs biasanya dikenai biaya 30 dolar AS.
US Federal Trade Commission Jessica Rich mengatakan, pihaknya resmi menjatuhkan sanksi berupa denda uang sebesar Rp7,4 miliar.
"JDI Dating menggunakan profil palsu bagi penggunanya untuk mencari pasangan. Si pengguna kemudian diminta membayar uang lebih untuk menjadi anggota," katanya. (Metro)