Suara.com - Seorang buruh tukang tusuk sate harus mendekam di sel tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena mem-Bully Joko Widodo saat sebelum menjadi presiden. tersangka MA ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, usai mengatarkan sang adik berangkat ke sekolah.
“MA ditangkap tanggal 23 Oktober 2014, sekitar pukul 07.00 WIB oleh polisi berpakaian sipil. Dia dibawa ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar pengacara tersangka Irfan Fahmi kepada suara.com, Selasa (28/10/2014).
Irfan melanjutkan, tersangka MA resmi ditahan 24 jam setelah penangkapan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Korbannya adalah Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 27 Juli 2014,” jelasnya.
Irfan menjelaskan, dalam kasus itu tersangka MA dilaporkan atas sejumlah gambar yang tersebar di media sosial facebook.
“Tersangka mengunduh sendiri dari gambar-gambar yang sudah tersebar di media sosial. Kemudian dia posting sendiri ke facebook,” tambah Irfan.
Sementara itu, keluarga tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi berharap dapat bertemu Presiden selaku korban dalam kasus yang membelitnya.
“Ibu tersangka berharap bisa bertemu dengan Pak Jokowi. Dan berharap Pak Presiden bisa memaafkan kesalahan tersangka,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, keluarga tersangka tergolong tidak mampu, sementara orangtua tersangka sendiri, menurut Irfan, tergolong buta huruf.