Ia menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding meragukan ketulusan Presiden SBY mengeluarkan Perppu untuk menjamin tetap diberlakukannya pilkada langsung di Indonesia.
“Kalau Perppu itu pemilihan langsung, tapi yang penting menurut saya niatnya bener nggak? Jangan-jangan itu hanya exit untuk memperbaiki citra Partai Demokrat bahwa ini, loh kami sesungguhnya begini. Padahal, beliau sudah tahu akan ditolak di DPR,” kata Karding kepada suara.com.
Karding curiga niat SBY menerbitkan Perppu hanya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan citranya yang di akhir masa jabatan dianggap sebagai Bapak Anti Demokrasi.