APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 15:38 WIB
APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait hukuman penjara yang diterima mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengatakan, keputusan IM2 yang menyewa jaringan dari frekuensi 3G milik Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi.

Kata dia, apabila Indar tidak segera dibebaskan dari penjara maka semua penyelenggara jasa internet di Indonesia juga akan masuk penjara. Karena, semua penyelenggara jasa internet di Indonesia melakukan praktik yang sama dengan yang dilakukan Indar.

“Namanya juga penyelenggara jasa internet jadi mereka menyediakan jasa. Karena tidak punya jaringan, maka mereka menyewa. Yang dilakukan Indar itu sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. IM2 memang tidak ikut tender karena mereka tidak punya uang sehingga mereka menyewa jaringan 3G milik Indosat yang menang tender. Tidak ada yang salah dengan hal itu,” kata Sammy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2014).

Sammy mengatakan, Menkominfo Tifatul Sembiring sudah menyatakan keputusan Indar untuk menyewa jaringan 3G milik Indonesia tidak melanggar aturan. Hal itu juga sudah disampaikan MEnkominfo kepada Presiden SBY pada 2012 lalu.

“Di sini yang saya tidak mengerti, kalau Menterinya sudah bilang tidak apa-apa dan Presiden juga, lalu kenapa tetap dipenjara. Yang jadi pernyataan, aturan yang mana lagi yang harus kami pegang,” jelasnya.

Pada 23 September lalu, Indar akhirnya dipenjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Indar dinilai telah merugikan negara karena menyewa jaringan frekwensi 3G dari Indonesia tanpa membayar kepada negara.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Indar  Atmanto dengan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. Hakim Pengadian Tipikor juga mewajibkan IM2 membayar kerugian Negara Rp 1,35 triliun. Merasa tidak bersalah, saat itu juga Indar Atmanto menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi  (PT) Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Indar dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI