Pengadilan Tolak Gugatan Apple, Tetap Izinkan Samsung Dijual di AS

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2014 | 16:05 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan Apple, Tetap Izinkan Samsung Dijual di AS
Ilustrasi ponsel pintar Samsung dengan latar belakang logo Apple (Reuters/Dado Ruvic).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ganti rugi itu belakangan diubah menjadi hanya 929 juta dolar AS (sekitar Rp10,86 triliun), tetapi keputusan ini kini sedang dalam proses banding.

Adapun pada awal Agustus ini Samsung dan Apple sepakat untuk menghentikan semua sengketa bisnis di luar wilayah AS, setelah selama tiga tahun saling gugat terkait pelanggaran hak paten di pengadilan di Asia, Eropa, dan Amerika. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI