Suara.com - Hakim di California, Amerika Serikat dalam putusan yang dirilis Rabu (27/8/2014), menolak gugatan Apple yang meminta agar telepon-telepon seluler pintar Samsung dilarang dijual di AS.
Dalam perkara sengketa hak paten antara dua raksasa ponsel pintar dunia itu, Apple juga mendesak agar Samsung membayar denda sebesar 2 miliar dolar AS (sekitar Rp23,3 triliun) karena tanpa izin menggunakan teknologi Apple pada beberapa ponsel pintar Galaxy.
Meski demikian, hakim hanya memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar 119.6 juta dolar (sekitar Rp1,39 triliun) kepada Apple.
"Apple menyebut bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Samsung sangat memperhatikan, dan mencoba untuk memasukkan, beberapa fitur iPhone," kata Lucy Koh, hakim di pengadilan distrik AS dalam putusan tertulisnya.
"Meski mengindikasikan adanya penjiplakan oleh Samsung, bukti ini tidak bisa membuktikan bahwa pelanggaran tersebut mendorong permintaan pelanggan akan ponsel pintar dan tablet Samsung," imbuh Hakim Koh.
"Apple tidak bisa membuktikan bahwa pihaknya mengalami kerugian signfikan, baik dalam bentuk kerugian penjualan maupun rusaknya reputasi," beber putusan itu lebih lanjut.
"Lebih lanjut, Apple tidak menunjukkan bahwa pihaknya mengalami kerugian apa pun akibat pelanggaran hak paten oleh Samsung," simpul putusan tersebut.
Adapun dalam persidangan yang memakan waktu dua bulan tersebut, juri bersepakat bahwa Samsung melanggar tiga dari lima hak paten Apple.
Tetapi juri juga menemukan bahwa Apple turut melanggar sebuah hak paten Samsung. Karenanya Apple harus membayar ganti rugi sebesar 158.400 dolar AS (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pelanggaran itu.
Pada Agustus 2012 silam, dalam sidang yang tempat yang sama, pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi sebsar 1,049 miliar dolar AS (sekitar Rp12,26 triliun) kepada Apple karena perusahaan Korea Selatan itu menjiplak teknologi iPhone dan iPad.