Suara.com - Max Schrems, seorang aktivis kelompok Europe-v-Facebook asal Austria, baru-baru ini menggalang dukungan untuk mengajukan gugatan class action melawan anak perusahaan Facebook di Irlandia yang bertugas mengelola data pengguna di luar wilayah Amerika Serikat dan Kanada.
Facebook Irlandia dituduh melanggar privasi (kerahasiaan) data penggunanya dengan terlibat dalam PRISM, proyek penjaringan data yang dilakukan oleh Badan Keamanan Amerika Serikat (NSA).
Dalam gugatan tersebut, fitur Facebook yang dikenal dengan sebutan "pencarian grafis" juga dinilai melanggar privasi. Demikian pula dengan sistem "big data" yang diklaim memata-matai pengguna. Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu pun dituduh tidak mentaati ketentuan akses data pengguna.
Namun, meski telah meraih dukungan dari 25 ribu pengguna Facebook, gugatan itu ditolak oleh pengadilan niaga di Wina, Austria. Alasannya, gugatan itu tidak relevan untuk pengadilan niaga.
"Gugatannya tidak relevan dengan pengadilan niaga, tapi lebih cocok diajukan ke pengadilan regional untuk perkara-perkara sipil," kata seorang juru bicara pengadilan niaga seperti dikutip Pcworld.
Sementara itu, pengadilan regional yang juga sudah menerima berkas gugatan itu mengatakan masih mempelajari dasar-dasar hukum kasus tersebut. Keputusan untuk menerima atau menolak kasus tersebut akan disampaikan sesegera mungkin.
Sejak Jumat pekan lalu, Max Schrems sudah mendapat 25.000 dukungan. Max juga mengajak para pengguna Facebook di AS dan Kanada untuk bergabung. Lewat gugatan tersebut, mereka menuntut agar masing-masing penggugat mendapat ganti rugi sebesar 500 euro atau setara Rp7,9 juta dengan totalnya mencapai 12,5 juta euro.
Meski sudah mendapat penolakan, Schrems tetap yakin bahwa akan ada pengadilan yang akan menerima perkara tersebut.
(Pcworld)