Suara.com - Pemerintah Cina mengeluarkan aturan baru untuk membatasi penyebaran informasi menggunakan aplikasi pesan singkat berbasis internet seperti WeChat, demikian dilaporkan kantor berita Xinhua, Kamis (7/8/2014).
Aturan yang antara lain mewajibkan pengguna WeChat atau WhatsApp mendaftar menggunakan nama nama asli, ditujukan menjaga kestabilan politik di negara komunis itu.
Langkah itu merupakan lanjutan dari langkah tegas Beijing untuk memperketat penggunaan layanan pesan berbasis internet, setelah pada Juli lalu memblokir aplikasi pesan Line dan Kakao Talk.
Adapun kebijakan itu sudah dipatuhi oleh Tescent, perusahaan pemilik aplikasi WeChat. Perusahaan itu berjanji akan membantu pemerintah untuk membatasi penyebaran rumor di negeri Tirai Bambu itu.
Tescent, perusahaan internet terbesar di Asia, kini sudah mempunyai lebih dari 100 akun publik di WeChat. Aplikasi itu juga sudah punya lebih dari 400 juta pengguna aktif di seluruh dunia.
Sejak pemerintahan Presiden Xi Jinping, kebebasan internet di Cina memang semakin dibatasi. Di antara beberapa perusahaan yang dikunjunginya pada awal pemerintahannya di 2012, markas Tescent termasuk pertama sambangi Xi.
"Internet memainkan peranan penting dalam mengelola masyarakat," kata Xi ketika itu.
Pada September 2013, pemerintah Cina mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa orang yang mencemarkan nama baik pemerintah di internet akan dihukum tiga tahun penjara
Di April, sekitar 3.300 akun media sosial Cina ditutup sebagai bagian dari kampanye "Pembersihan Web 2014". Pada Mei lalu, Beijing menggelar operasi pembersihan "informasi berbahaya" di media sosial dan aplikasi pesan berbasis internet. Sementara bulan lalu, Cina menutup layanan berbagi foto Yahoo, Flickr bersama dengan Line dan Kakao Talk. (Bloomberg)