Suara.com - Layanan video online, YouTube, rupanya masih diblokir di Turki meski pengadilan tertinggi di negeri itu telah menyatakan bahwa pemblokiran melanggar hak-hak asasi, khususnya hak untuk mengeluarkan pendapat.
Pada Kamis (29/5/2014), Mahkamah Konstitusi (MK) Turki mengatakan bahwa pemblokiran YouTube melanggar hak dan kebebasan asasi manusia. Dengan putusan itu pemerintah seharusnya harus meninjau kembali pemblokiran yang sudah berlangsung selama dua bulan itu.
Adapun Menteri komunikasi Turki Lutfi Elvan, pada Minggu (1/6/2014), mengatakan bahwa keputusan MK itu belum diterima oleh badan-badan pemerintah terkait. Sementara seorang pejabat pemerintah Turki mengatakan bahwa akses ke YouTube akan kembali dibuka setelah pemerintah memperoleh salinan keputusan pengadilan itu.
YouTube diblokir di Turki sejak 27 Maret, setelah situs itu membocorkan rekaman audio berisi percakapan antara pejabat bidang keamanan dan intelijen Turki. Dalam perbincangan itu mereka membicarakan skenario untuk ikut campur dalam konflik dalam negeri Suriah.
Sebelumnya pemerintah Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan juga memblokir Twitter, setelah situs media sosial itu membocorkan rekaman suara berisi percakapan Erdogan dengan putranya terkait kasus korupsi. (Phys.com)