Ini Isi Surat Protes Vimeo ke Kemkominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 13:18 WIB
Ini Isi Surat Protes Vimeo ke Kemkominfo
Aplikasi Vimeo di Google Play (Screenshot Google Play Store).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vimeo, penyedia layanan berbagi video online, mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 21 Mei kemarin. Dalam suratnya Vimeo meminta agar kemkominfo mempertimbangkan kembali pemblokiran situs itu di Tanah Air.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vimeo diblokir Kemkominfo sejak 11 Mei. Alasan Kemkominfo karena ditemukan ribuan konten yang diklaim sebagai pornografi di dalamnya. Vimeo sendiri membantah situsnya mengandung konten pornografi. Yang ada, jelas Vimeo, hanya “ketelanjangan nonseksual”, khususnya yang berhubungan dengan kesenian.

Dalam surat yang salinannya diperoleh suara.com dari Direktur Komunikasi Vimeo, Jessica Casano-Antonellis, Kamis (22/5/2014), perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu menulis bahwa surat dikirim untuk "menjernihkan kesalahpahaman pada kementerian komunikasi dan informatika."

Surat sepanjang dua halaman itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono. Dalam suratnya Vimeo menjelaskan bahwa layanan yang berdiri sejak 2005 itu menyediakan platform gratis bagi 26 juta pengguna terdaftar dan diakses oleh 170 juta orang setiap bulannya.

"Situs kami menerima pujian dan penghargaan karena kualitas desain, kualitas pemutar video, dan tentu saja karena video-video yang diunggah oleh pengguna-pengguna kami," tegas surat yang tanda tangani oleh Michael A Cheah, General Counsel Vimeo.

Ditegaskan bahwa Vimeo "bukan situs pornografi" dan "tidak mengizinkan konten pornografi" diunggah ke situs tersebut.

Vimeo juga menyesalkan Kemkominfo yang hanya "fokus pada kategori dan channel tertentu" pada layanan itu yang menunjukkan ketelanjangan, padahal lebih banyak konten-konten lain yang lebih berkualitas di dalam layanan tersebut.

"Kategori dan channel itu dikelompokan oleh pengguna dan karenanya tidak menunjukkan persetujuan Vimeo atas video-video terkait," jelas Cheah.

"Vimeo mengizinkan semua orang dari seluruh dunia untuk membagikan video-video kreatif mereka. Larangan (atas Vimeo) akan merugikan para kreator dan pengguna dari Indonesia karena menghalangi mereka dari arena tempat orang-orang berbagi dan menyaksikan karya-karya kreatif," tutup Aeh sambil menambahkan bahwa Vimeo "mendesak Kemkominfo mempertimbangkan kembali" pemblokiran atas Vimeo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI