Suara.com - Situs berbagi video online, Vimeo, telah mengirim surat kepada Pemerintah Indonesia, meminta agar kementerian komunikasi dan informatika mempertimbangkan kembali pemblokiran terhadap situs tersebut di Tanah Air.
Surat itu, yang ditunjukkan kepada para jurnalis di Amerika Serikat, Kamis (22/5/2014), mengatakan bahwa Vimeo tidak menoleransi pornografi dan akan menghapusnya jika muncul dalam konten-konten layanan mirip YouTube itu.
Vimeo mulai diblokir Kemkominfo pada 11 Mei silam. Alasan Kemkominfo ketika itu adalah karena ditemukan ribuan konten yang diklaim sebagai pornografi di dalamnya. Vimeo sendiri membantah situsnya mengandung konten pornografi. Yang ada, jelas Vimeo, hanya "ketelanjangan nonseksual", khususnya yang berhubungan dengan kesenian.
Pada 12 Mei Kemkominfo mengirim surat pemberitahuan pemblokiran kepada Vimeo, meminta agar layanan itu menghapus konten-konten yang dinilai porno.
Adapun pemblokiran itu dinilai oleh para pengguna internet di Indonesia sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring itu. Tifatul dinilai membawa kemkominfo kembali ke era departemen penerangan di zaman Orde Baru.
Kemkominfo juga dinilai tidak adil, karena beberapa media sosial termasuk YouTube yang dimiliki oleh perusahaan raksasa Google, tidak diblokir padahal juga mengandung banyak konten pornografi.
Menjawab tudingan itu Kemkominfo berkilah bahwa YouTube punya perwakilan resmi di Indonesia, sehingga jika ditemukan konten negatif keluhan negatif bisa disampaikan secara langsung, sehingga tidak perlu langsung diblokir. (AP)