Suara.com - Vimeo, perusahaan penyedia layanan berbagi video asal Amerika Serikat, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan blokir dan permintaan untuk menyaring konten atau material pornografi dari kementerian komunikasi dan informatika.
"Kami sudah menerima surat itu hari ini dan sedang meneliti masalahnya. Belum ada komentar lebih jauh hingga saat ini," tulis Jessica Casano-Antonellis, direktur komunikasi Vimeo dalam emailnya kepada suara.com, Selasa malam (13/5/2014).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 12 Mei kemarin Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring, mengatakan telah menyurati Vimeo, meminta agar situs berbagi video itu menutup konten-konten yang terkategori pornografi. Surat itu dikirim setelah Kemkominfo memerintahkan perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet di Tanah Air untuk memblokir Vimeo.
Vimeo sendiri sudah diblokir di Indonesia sejak Minggu (11/5/2014), awalnya hanya oleh Telkom tetapi belakangan juga diblokir oleh provider-provider besar seperti Telkomsel, XL, dan First Media.
Kepala pusat informasi dan hubungan masyarakat Kemkominfo, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa blokir terhadap Vimeo tidak akan permanen dan akan dicabut jika layanan video online itu menanggapi permintaan pemerintah untuk menutup video-video berbau pornografi.
Sementara itu Vimeo, dalam emailnya pada 13 Mei kemarin membantah jika situs berisi material pornografi. Yang ada, tulis Casano-Antonellis dalam emailnya, hanya "ketelanjangan nonseksual".
Langkah Kemkominfo memblokir Vimeo sendiri ditolak keras oleh para pengguna internet Indonesia yang menilai proses pemblokiran itu tidak transparan dan tebang pilih, karena situs-situs lain yang berisi pornografi, seperti YouTube, tidak diblokir.
Tetapi Ismail mengatakan YouTube tidak diblokir karena mempunyai perwakilan di Indonesia, sehingga "lebih mudah untuk berkomunikasi langsung" jika ada ditemukan konten negatif.
"Kalau Vimeo punya perwakilan di Indonesia, tentu tidak akan langsung diblokir," jelas Ismail.