Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan belum akan memblokir YouTube meski terdapat konten atau material berbau pornografi di dalamnya. Alasannya layanan berbagi video milik Google itu mempunyai perwakilan di Tanah Air, sehingga jika ada konten porno bisa dengan mudah diminta untuk segera dihapus.
"Sementara Vimeo kan pusatnya di New York sana, harus dihubungi melalui email, sehingga jika ada konten pornografi akan lama ditangani," jelas Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo yang dihubungi di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Ismail menjelaskan Google mempunyai perwakilan di Jakarta sehingga jika ada konten pornografi di dalamnya bisa dengan mudah berkomunikasi langsung sehingga konten-konten bermasalah itu bisa segera dihapus.
"Kalau Vimeo membuka kantor di Indonesia, tentu tidak akan diblokir, karena kami bisa berkomunikasi langsung," tambah Ismail.
Dia juga mengatakan bahwa blokir terhadap Vimeo tidak akan berlangsung permanen. Situs berbagi video yang sebagian besar kontennya berkualitas HD itu akan bisa diakses kembali oleh pengguna internet di Tanah Air jika bersedia menghapus konten-konten yang dianggap sebagai pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kemkominfo sudah mengirim surat kepada Vimeo, meminta agar konten-konten negatif di dalam layanannya dihapus untuk pemirsa di Indonesia.
Ismail juga membantah jika selentingan yang mengatakan bahwa pemblokiran Vimeo akan menguntungkan bagi YouTube, yang memang bersaing dalam bisnis layanan video berbasis internet.
"Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust Positif Kekominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan," jelas Ismail.
Dia mengatakan bahwa sampai 9 April kemarin ada 131 domain internet yang dilaporkan masyarakat kepada Trus Positif. Sebanyak 120 domain mengandung konten porno, termasuk Vimeo, sebanyak 10 domain perjudian, dan satu domain penipuan.
Lalu, siapa Trust Positif?
"Loh, mereka itu tim IT yang dibentuk Kemkominfo, pegawai negeri sipil yang bertugas mengevaluasi laporan masyarakat soal domain negatif. Cara kerja mereka bisa diuji dan dipertanggungjawabkan," jelas Ismail.