Suara.com - Vimeo membantah tudingan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengklaim bahwa perusahaan yang menyediakan layanan berbagi video di dunia maya itu mengandung video-video porno.
Dalam percakapan via email dengan suara.com Selasa (13/5/2014), Direktur Komunikasi Vimeo, Jessica Casano-Antonellis, mengatakan bahwa Vimeo tidak mengizinkan konten-konten berbau pornografi dalam situsnya.
"Vimeo hanya mengizinkan ketelanjangan nonseksual, misalnya untuk tujuan kesenian, tetapi tidak mengizinkan pornografi atau video yang menunjukkan hubungan seksual," tulis Casano-Antonellis dalam emailnya.
Dia menambahkan bahwa Vimeo, sama seperti yang dilakukan YouTube atau Daily Motion, mengandalkan pengguna untuk melaporkan konten-konten porno kepada moderator situs tersebut.
Casano-Antonellis juga mengaku mendapat pemberitahuan bahwa Vimeo sedang diblokir oleh beberapa perusahaan penyedia jasa internet di Tanah Air karena "adanya dugaan konten-konten pornografi".
"Kami sedang menyelidiki hal itu dan berharap bisa segera memperbaiki layanan kami untuk pengguna yang terdampak (pemblokiran itu)," harap Casano-Antonellis.
Jika hingga Minggu malam (11//5/2014) hanya Telkom yang memblokir Vimeo, pada Selasa ini para penyedia jasa internet besar sudah mulai mengunci layanan tersebut di dunia maya, demikian dikatakan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
"Hari ini Telkomsel dan XL sudah mulai memblokir Vimeo," kata Sammy Pangerapan, ketua APJII, yang dihubungi via telepon.
Sementara berdasarkan pantauan suara.com, Vimeo sudah tidak bisa diakses di First Media.
Vimeo sendiri adalah situs berbagi video yang menampilkan tayangan-tayangan berkualitas HD, dan sering dijadikan tempat berkreasi bagi para seniman independen.