Suara.com - Ada berita buruk bagi mereka yang gemar menonton film biru di smartphone Android. Kini, ada virus baru yang berupaya mengecoh si pengakses film biru agar membayarkan sejumlah uang.
Virus itu menyasar pengguna smartphone yang mengakses situs-situs "esek-esek" tertentu. Ketika hendak menonton sepotong film di situs tersebut, muncul perintah untuk mengunduh sebuah "pemutar video" jika ingin menyaksikan film "panas" yang dipilih. Padahal, itu hanya jebakan. "Pemutar video" itulah virusnya.
Setelah itu, ketika si pengguna mengira dirinya sudah aman dan tinggal menikmati saja, tiba-tiba muncul pesan di layar. Isinya cukup meyakinkan pula.
"PERHATIAN. Ponsel anda telah dikunci atas alasan keamanan yang tertulis di bawah ini. Semua aktivitas yang dilakukan di ponsel ini sudah dicatat. Semua data Anda sudah di-enkripsi," demikian bunyi "pesan tak diundang" itu.
"Anda dituduh melihat/ menyimpan dan/atau menyebarkan pornografi terlarang...," sambung pesan itu.
Ternyata, virus itu cukup "pandai". Virus itu menyesuaikan diri dengan negara di mana pengguna mengakses situs porno tersebut. Jika pengguna berada di Amerika Serikat, yang muncul adalah logo Biro Penyidik Federal Amerika Serikat (FBI). Bahkan, gambar sosok fiktif "Paman Sam" muncul di situ. Lain halnya jika situs itu diakses dari Inggris. Sosok Ratu Elizabeth pun muncul, seolah-olah pesan itu datang langsung dari kerajaan Inggris.
Tujuan si pembuat atau si pemasang virus adalah untuk membuat pengguna membayarkan sejumlah uang kepada mereka. Pengguna akan diminta untuk membayar denda sebesar 300 dolar Amerika atau senilai Rp3,4 juta agar ponselnya bisa dibuka kembali.
Namun, kabar baiknya, virus itu tidaklah terlalu canggih. Cukup tap tombol "back" atau "home" di ponsel, maka virus itu langsung tertutup. Lalu, pengguna tinggal masuk ke menu aplikasi dan meng-uninstall aplikasi "pemutar video" yang tadi diunduh. Selesai. (news.com.au)