Pejabat Negara Disadap, Kominfo Bentuk Satgas Khusus

adminDoddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2014 | 14:25 WIB
Pejabat Negara Disadap, Kominfo Bentuk Satgas Khusus
Logo Kominfo (diskominfo.jabarprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menyikapi isu penyadapan terhadap sejumlah pejabat Indonesia oleh negara asing.

“Terkait dengan hal itu kami mengadakan rapat internal pada 19 Pebruari lalu yang menyepakati usulan pembentukan satgas dalam menanggapi upaya penyadapan, “ kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, seperti dilasir laman kominfo.go.id.

Menurutnya, Satgas khusus itu akan menelaah laporan hasil penilaian operator telekomunikasi mengenai tujuh instruksi pengawasan penyadapan, yang telah disampaikan kepada Menteri Kominfo.

Satgas khusus itu juga bertugas memverifikasi lapangan terhadap proses bisnis dan prosedur penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada semua tahap, terutama terhadap penyelenggara dominan.

“Kami berharap Satgas khusus ini mampu menganalisis implikasi hukum dan menegakkan hukum ketika ada pelanggaran, sekaligus menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri terkait hasil pelaksanaan di lapangan,” ujar Gatot.

Mengenai anggota-anggota dari Satgas Khusus ini dijelaskan Gatot, terdiri dari pejabat internal Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sejumlah pakar Teknologi Informasi/Akademisi dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Lawful Interception Team.

“Masa kerja Satgas Khusus ditetapkan selama dua bulan sejak SK Menteri ditandatangani”, jelasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa partainya menemukan tiga alat sadap di rumah dinas Gubernur DKI Joko Widodo. Alat sadap berada di tiga ruang berbeda yaitu, ruang tamu, ruang tamu pribadi dan ruang makan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI