Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta penyelenggara telekomunikasi seluler untuk memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar. Ini menyusul maraknya peredaran pesan pendek yang meresahkan masyarakat.
Beberapa pesan singkat/SMS tersebut seperti “Ini Mama, tolong kirimi pulsa”, “Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi.....”, “Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah....”
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengatakan, Kominfo kesulitan mendeteksi kepemilikan pesan singkat/SMS tersebut, karena datanya tidak terdaftar secara benar.
“Kominfo telah melayangkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA. Kementerian Kominfo dan BRTI selalu melakukan langkah penindakan, terhadap keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.
Dalam pantauan BRTI, registrasi dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS-center 4444 atau bahkan kartu perdana diaktivasi oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu dibeli oleh calon pelanggan.
Aktivasi kartu perdana yang dilakukan sebelum jelas siapa penggunanya adalah tindakan yang tidak sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.