-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
"Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo.
Selengkapnya -
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
Tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akhirnya resmi dipecat tidak dengan hormat oleh Polri.
Selengkapnya -
Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa
Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen PolTeddy Minahasa.
Selengkapnya -
Hot News! Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri usai terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Selengkapnya -
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Ini Kata Kompolnas
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Selengkapnya -
Berperilaku Tercela, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat
Irjen Teddy Minahasa langsung menyatakan banding
Selengkapnya -
Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri, Banding Putusan PTDH
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selengkapnya -
Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa, Terpidana Kasus Peredaran Narkoba
Selain dipecat, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika kepada Teddy Minahasa.
Selengkapnya -
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selengkapnya -
Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
Selengkapnya