-
Penulisan Gelar di KTP Berpotensi Timbulkan Diskriminasi, Padahal Indonesia Merdeka untuk Hapus Kelas Buatan Belanda
Salah satu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan diskriminasi yang membolehkan penulisan nama gelar pendidikan, agama dan adat.
Selengkapnya -
Nama Warga di KTP Diatur Pemerintah, Pengamat: Negara Kok Sampai Masuk ke Persoalan Privat Warga Negara?
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK dinilai merupakan bentuk intervensi ke ranah privat warga.
Selengkapnya -
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
"Menurut saya iya, (ini) intervensi negara ke warga negaranya, karena tidak ada urgensinya."
Selengkapnya -
Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan
Berikut ini aturan baru KTP yang dapat kamu ketahui.
Selengkapnya -
Aturan Baru Dinas Kependudukan: Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat Muh
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Selengkapnya