-
Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar
"Jadi, kalau dipecat dan penjara seumur hidup itu sudah wajar akan tetapi aspek terhadap korban ini belum terpenuhi."
Selengkapnya -
Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?
"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan cuma sebatas sidang saja,"
Selengkapnya -
Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai
Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto kabarnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Selengkapnya -
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
Pertama, perbuatan Priyanto menyalahgunakan ilmunya sebagai prajurit TNI.
Selengkapnya -
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Selengkapnya -
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain.
Selengkapnya -
Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat."
Selengkapnya -
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat telah merusak citra TNI AD
Selengkapnya -
Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dihukum dipecat
Selengkapnya -
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Selengkapnya -
Dipecat dari TNI Gegara Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari, Tunjangan dan Uang Pensiun Kolonel Priyanto Dicabut!
"...Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya."
Selengkapnya -
Buntut Kasus Pembunuh 2 Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Selengkapnya -
Kolonel Priyanto Kasus Buang Korban Tabrak Lari Divonis Seumur Hidup, Hakim: Perburuk Citra TNI dan Resahkan Masyarakat!
"Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," jelas Faridah.
Selengkapnya -
Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Gunakan Hak Pikir-Pikir
Keputusan pikir-pikir itu merujuk pada hak yang dimiliki terdakwa.
Selengkapnya -
Kasus Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg Jabar, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Selengkapnya -
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Majelis Hakim Uraikan Pertimbangannya
Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Selengkapnya -
Tok! Oknum Perwira TNI AD Pelaku Pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg Divonis Hukuman Seumur Hidup
Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat.
Selengkapnya -
Kasus Pembunuh Dua Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, terbukti membunuh Handi-Salsa, remaja asal Nagreg yang mayatnya ditemukan di Sungai Serayu, Jateng.
Selengkapnya -
Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi."
Selengkapnya -
Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis
Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini.
Selengkapnya