-
Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
Untuk mempercepat proses administrasi, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan rumah sakit yang merawat korban.
Selengkapnya -
Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya
Santunan Jasa Raharja cair untuk kecelakaan yang libatkan dua pihak. Kecelakaan tunggal hanya ditanggung jika menggunakan transportasi umum.
Selengkapnya -
Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Dijamin Raih Santunan Jasa Raharja
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan masing-masing Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Buka Layanan 24 Jam di Titik Krusial Kecelakaan Selama Nataru
Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A Purwantono, pembukaan layanan 24 jam ini merupakan strategi perseroan dalam menghadapi nataru.
Selengkapnya -
Strategi Jasa Raharja Hadapi Arus Lalu Lintas di Libur Nataru
Bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja berkolaborasi menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk melakukan rekayasa arus lalu lintas.
Selengkapnya -
Bos Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Tol Cipularang Raih Pelayanan Optimal
Sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Selengkapnya -
Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Dijamin Santunan Jasa Raharja, Segini Besarannya
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Jamin Masyarakat Akan Mudah Akses Layanan
Perusahaan asuransi milik negara ini akan melakukan berbagai inovasi layanan.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Ungkap Data Angka Kecelakaan, 76,90 Persen Adalah Pengendara Motor
Data demografi kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan Jasa Raharja periode 2012 hingga 25 Oktober 2023, mengungkapkan, dari keseluruhan jumlah korban kecelakaan.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Tetap Utamakan Kualitas Pelayanan di Saat Genjot Profit
Langkah ini agar Jasa Raharja bisa menjadi perusahaan terbaik di Indonesia.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Dorong Seluruh Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Berikan Kepastian Jaminan Perlindungan terhadap Penumpang
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mendorong seluruh perusahaan penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus (ASK), atau taksi online, untuk terus meningkatkan pelayanan.
Selengkapnya -
Begini Cara Jasa Raharja Ciptakan Iklim Bisnis yang Sehat
Salah satunya dengan menerapkan Governance, Risk & Compliance (GRC) di seluruh lini perusahaan
Selengkapnya -
Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Atur Strategi Sesuai Prinsip GRC
PT Jasa Raharja selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Ungkap Keterkaitan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Kemiskinan di Indonesia
Kecelakaan lalu lintas memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap angka kemiskinan di Indonesia. Terlebih, jika korban merupakan tulang punggung keluarga.
Selengkapnya -
Bos Jasa Raharja Ungkap Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi (IT) yang semakin pesat.
Selengkapnya -
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Lingga Kencana Menerima Santunan
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Selengkapnya -
Jasa Raharja Tetap Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan 'Travel Gelap' Tol Japek KM 58
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, masing-masing ahli waris mendapatkan uang santunan duka senilai Rp 50 juta.
Selengkapnya -
Kecelakaan Tunggal Bus Semarang-Batang Hari Kedua Lebaran 2024: Jasa Raharja Jamin Santunan
Santunan diberikan kepada yang meninggal dunia, yang di rumah sakit dapat biaya perawatan.
Selengkapnya -
Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58
Dari 12 korban yang meninggal dunia, hingga saat ini baru satu korban berhasil diidentifikasi dan diverifikasi.
Selengkapnya -
Seluruh Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Selengkapnya