-
Siksa dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka."
Selengkapnya -
Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
Polisi bintang dua asal Sumsel, Irjen Pol Napoleon Bonaparte jadi tersangka penganiayaan.
Selengkapnya -
Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun, Warganet: Bahagia Sekali
Dalam video yang viral, Irjen Napoleon tampak menghentakkan pinggulnya khas goyangan yang populer di TikTok.
Selengkapnya -
Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra
"Itu, kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan Red Notice ke Lyon," jawab I Made Oka.
Selengkapnya -
Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo
"Bahwasanya uang 20.000 USD adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetyo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah,"
Selengkapnya -
Pekik Allahu Akbar di Sidang, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi Melalui Pers
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," beber dia.
Selengkapnya -
Heboh Kajari Jamu 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Anang Tulis Ini ke Komjak
"Karena Jamwas juga sudah memeriksa yang bersangkutan kemarin dan sudah disampaikan ke kami," ucap Barita.
Selengkapnya -
Bakal Buka-bukaan di Sidang, Irjen Napoleon: Ada Tanggal Mainnya!
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selengkapnya -
Tokoh KAMI Diborgol Tapi 2 Jenderal Tidak Tuai Protes, Mabes Bilang Gini
Dua jenderal yang kini berstatus tersangka kasus suap itu tidak pernah ditampilkan ke awak media, atau bahkan tak pernah diborgol.
Selengkapnya -
Berkas Skandal Red Notice P21, Kasus Irjen Napoleon Dkk Segera Masuk Sidang
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujarnya.
Selengkapnya -
Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon, Begini Reaksi Mabes Polri
"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum (Polri) dalam proses persidangan."
Selengkapnya -
Usai Gugatan Ditolak Hakim, Pengacara: Pak Napoleon Setia pada Polri
"Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, Pak Napoleon setia pada Polri, mengikuti proses hukum, dan kooperatif."
Selengkapnya -
Praperadilan Ditolak, Kubu Irjen Napoleon Bilang Terima Kasih ke Bareskrim
"...Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan."
Selengkapnya -
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
Kuasa Hukum Irjen Napoleon, yakni Gunawan Raka, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi.
Selengkapnya -
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
"Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5."
Selengkapnya -
Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi karena Tidak Dapat Izin Pimpinan
Gunawan menuturkan, pihaknya telah berupaya menghadirkan tiga saksi itu untuk memberikan keterangan secara virtual. Namun tetap tidak bisa dilakukan dengan alasan yang sama.
Selengkapnya -
3 Polisi Saksi Fakta Irjen Napoleon Lagi-lagi Absen di Sidang, Kenapa?
Lagi-lagi, kubu Napoleon belum bisa menghadirkan tiga orang saksi fakta yang hendak dihadirkan.
Selengkapnya -
Gagal Bawa 3 Saksi Polisi, Irjen Napoleon Minta Tolong Bareskrim di Sidang
"...Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut."
Selengkapnya -
Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim
"Untuk selanjutnya akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara," beber Gunawan.
Selengkapnya -
Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra
"Faksimili tanggal 14 April 2020 inilah sebenarnya yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut," lanjut mereka.
Selengkapnya