-
Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta
"Nilai itu dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp 662,4 juta dan secara imateril senilai Rp 88,5juta," tutur Oky.
Selengkapnya -
4 Pengamen Gugat Negara Ratusan Juta Rupiah karena Salah Tangkap
Empat pengamen itu adalah Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22).
Selengkapnya -
Menkeu Diminta Ubah Cara Ganti Rugi Korban Peradilan Sesat
Harus dituangkan dalam revisi peraturan di Kementran Keuangan agar pemberian ganti rugi bisa lebih efektif dan efisian.
Selengkapnya -
PP Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Perlu Masukan Masyarakat
PP ini sedang dibahas Jaksa Agung dan Mahkamah Agung.
Selengkapnya