-
Bumerang buat Polri, Legislator PKB Desak Kapolda NTB Beri Sanksi Polisi yang Tetapkan Korban Begal jadi Tersangka
"Maka dari itu nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya."
Selengkapnya -
Setelah Viral, Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Korban yang jadi Tersangka karena Bunuh Begal
"Sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB."
Selengkapnya -
Kisah Amaq Sinta, Petani yang Bunuh Dua Begal hingga Ditangkap Polisi dan Kini Dibebaskan
Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Selengkapnya -
Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?
"...Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab?" katanya.
Selengkapnya -
Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal
Korban begal yang sempat diamankan juga telah diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Lombok Tengah."
Selengkapnya -
Viral! Video Jurnalis Berikan Pertanyaan ke Polisi Soal Korban Begal Jadi Tersangka dan Ditahan, Warganet: KM 50 Bebas?
Video beredar video pada di sesi tanya jawab konferensi pers di Polres Lombok soal korban begal menjadi tersangka setelah membunuh dua pelaku begal
Selengkapnya -
Pelajar Bunuh Begal Jalani Hukuman Mondok, Begini Kondisi ZA di Pesantren
Bahkan ketika hendak ditinggal pulang oleh orang tuanya serta tim kuasa hukum, ZA menunjukkan raut wajah sedih.
Selengkapnya -
Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah
Bhakti mengatakan, keluarga lega karena ZA tetap bisa melanjutkan sekolah apalagi sebentar lagi menghadapi Ujian Akhir Nasional.
Selengkapnya -
5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri
ZA membunuh begal yang hendak memperkosa teman wanitanya
Selengkapnya -
Pelajar Bunuh Begal di Malang Diputus Bersalah, Divonis Setahun Pembinaan
salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat menyatakan masih ada waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari mendatang.
Selengkapnya -
Sidang Pledoi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: ZA Harus Dilepaskan
Salah satu Tim Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengawali pledoi dengan mengutip adagium hukum pidana.
Selengkapnya -
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
"Jangan diributkan, percayalah dengan kami, nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada," katanya.
Selengkapnya -
Syok Hadapi Sidang, Siswa SMK Bunuh Begal Butuh Didampingi Psikolog
"Narasi terkait kehidupan pribadi ZA dihubungkan dengan kondisi subyektif yang dihadapi sekarang. Menurut kami tidak bijak, anak ini diekspose terkait privasinya."
Selengkapnya -
Pasal Pembunuhan Berencana Tak Terbukti, ZA Dituntut Setahun Rehabilitasi
Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Selengkapnya -
Privasi ZA Diekspos, Tim Pengacara: Kondisi Kejiwaannya, Psikisnya Syok
Hingga saat ini, lanjut Bakti, belum ada upaya pendampingan psikologis terhadap ZA.
Selengkapnya -
Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Bela Pelajar yang Bunuh Begal
"Ayok seluruh Rakyat bersuara!" kata Hotman Paris Hutapea.
Selengkapnya -
Kejaksaan Kabupaten Malang Bantah Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Sabrani Binzar menjelaskan, terdakwa ZA diproses menggunakan SPPA, sehingga dipastikan dakwaan seumur hidup tidak benar
Selengkapnya -
Sebut Sidang Siswa Bunuh Begal Aneh, Saksi Ahli: Pasal Tak Sesuai Kronologi
"Ini aneh, dakwaan tidak memakai SPPA. Makanya, saya tadi kaget, sidang dilakukan tertutup, padahal dalam dakwaan JPU, tidak juncto SPPA."
Selengkapnya -
Sebut Begal Tak Niat Perkosa, Pengacara ZA Sekakmat Jaksa Agung Burhanuddin
"Apakah kemudian harus ada perbuatan pemerkosaan dulu baru bisa membela diri?..."
Selengkapnya -
Jadi Saksi Sidang ZA, Gurunya Beberkan Ihwal Pisau Dapur untuk Garap Tugas
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni guru sekolah ZA, tetangga ZA dan seorang saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
Selengkapnya