Suara.com - Ellita, warga Bekasi, Jawa barat, mengirimkan surat keluhan untuk Indosat melalui Suara.com.
Dalam suratnya tersebut, Ellita mengungkapkan dirinya disambangi para penagih utang alias debt collector karena dianggap belum membayar tagihan kartu pascabayar Indosat.
Padahal, Ellita mengakui dirinya tak memakai nomor kartu Indosat yang diklaim oleh para penagih utang tersebut.
Surat Ellita itu diterima redaksi Suara.com, Selasa (22/9/2020). Berikut surat lengkapnya:
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Menambah Masa Aktif Kuota Indosat
Assalamualaikum redaksi Suara.com. Saya ingin menyampaikan keluhan saya kepada Indosat melalui media anda. Begini ceritanya.
Awalnya saya lupa peristiwa proses pembelian karena sudah berganti tahun, tapi setelah lewat dari satu tahun, tiba-tiba ada seorang pengendara motor berjaket hitam tanpa atribut pos atau kru pengiriman barang, bilang, "Pos. Ini ibu Ellita, cepat diselesaikan, nanti tanggal 29 orang indosat dateng".
Anehnya, amplop surat dalam keadaan tertutup tapi pihak yang mengklaim tukang pos kok bisa tahu isi surat tersebut. Setelah dibuka, surat dengan logo Indosat dengan judul "INFORMASI TUNGGAKAN TAGIHAN PASCABAYAR INDOSAT".
Logo Indosat yang tertera merupakan fotokopian dan tidak asli. Meski setelah dicek itu benar nama saya, tapi nomor telepon yang tercantum itu merupakan nomor yang tidak saya kenal.
Saya pengguna kartu prabayar, jadi bingung kenapa terima tagihan dan melihat itu fotokopian. Muncul di benak saya apa ini asli atau indikasi penipuan.
Baca Juga: Indosat Klaim CloudConnect Mampu Tingkatkan Network Lima Kali Lebih Cepat
Terkejutnya saya setelah melihat halaman kedua tertera SURAT PERINGATAN dari PT PERKASA ABADI PERDANA. Tertera jika menagih sebesar Rp 459.678 dengan nomor yang tidak saya kenal.
Dicantumkan juga batas pembayaran tanggal 29 September 2020 dan jika tidak memberi tanggapan: MAKA KAMI SELAKU KUASA PENAGIH DARI PT. INDOSAT Tbk AKAN MEMPROSES ATAS TUNGGAKAN?KEWAJIBAN SAUDARA/I TERSEBUT SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU
Div Collection/Collertor : Reynner Sitinjak
Telp : 0823-1067xxxx
Di bagian bawah tertera cara pembayaran.
Jujur sebagai orang yang sudah berusia di atas 60 tahun, saya sangat syok melihat surat tersebut.
Pasalnya, saya pengguna kartu prabayar bertahun-tahun, kok menerima tagihan kartu pascabayar. Bahkan, mereka mau mendaatangkan debt collector untuk menagih.
Dua hari kemudian saya ke Galeri Indosat yanng berlokasi di Mall Metropolitan Bekasi. Pukul 11.23 dan saya pun mengantre bersama anak saya dan mendapat nomor urut H115.
Sekitar hampir satu jam tiba giliran saya, karena saya panik anak saya yang menghadapi customer service tersebut.
Sejak awal, anak saya setuju saja untuk membayar tagihan, hanya saja yang menjadi pertanyaan mengapa itu harus dibayar, sedangkan saya tidak menggunakan nomor tersebut sama sekali.
Awalnya CS yang ternyata bernama Taufik (menurut bagian cashier saat itu), dia menjelaskan kapan saya membeli ponsel bundling kontrak tersebut.
Langsung ingatan saya kembali, dimana Maret 2019 saat saya membeli Hp di gerai E****n. Seorang marketing Indosat menawarkan paket bundling dengan kontrak selama satu tahun.
Sebelum saya menyetujui pembelian paket tersebut, saya informasikan bahwa tidak akan menggunakan nomor yang diberikan, yang diklaim gratis. Pasalnya, saya sudah memiliki nomor Indosat yang sudah lama.
Pihak sales saat itu memberikan penjelasan soal benefit yang didapat jika menggunakan kartu itu, lagi-lagi saya tekankan kalau saya tidak akan menggunakan kartu tersebut. Dan sales itu pun menjawab, "Tidak apa-apa bu jika tidak dipakai".
Kemudian saya menandatangin kontrak yang ditunjukkan, tanpa bertanya lagi. Karena sepemikiran saya kartu pascabundling bagaikan kartu kedit, dimana jika tidak digunakan dan tidak diaktifkan maka tidak akan tagihan.
Pihak CS menjelaskan bahwa saya diberi pulsa Rp 150 ribu setiap bulan selama satu tahun ke nomor tersebut. Tapi kami tidak pernah mengaktifkan dan bagaimana bisa menerima paket jika nomor tidak aktif.
CS itu menjelaskan bahwa nomor telah diaktifkan pihak Indosat dan tidak ada informasi penghentian langganan. Jadi tagihan berjalan terus.
"ABODEMEN TERUS BERJALAN MESKI TIDAK DIGUNAKAN," ujarnya.
Kemudian anak saya tanya, kenapa tagihan tidak diinformasikan ke pihak keluarga kan kami mencatumkan nomor KTP yang bisa ditelusuri. Kebetulan anak dan suami saya pengguna lama Indosat pascabayar jadi data-data mereka pasti ada.
Anak saya pun mempertanyakan kenapa harus menggunakan Collector hanya untuk menagih Rp 500 ribu, yang sebenarnya bisa ditagih baik-baik.
Menurut CS tersebut ketentuan Indosat adalah menghubungi pihak ketiga yakni keluarga adalah opsi terakhir jika pelanggan tidak bisa ditagih melalui Collector.
Pihak CS bahkan menekan anak saya yang dianggap lalai saat membaca kontrak yang mengatakan tagihan akan mulai tertagih setelah masa kontrak habis.
Seperti orang awam umumnya, jika kartu tidak digunakan tentu tidak akan ada tagihan dan dari awal pembelian sudah ditekankan berkali-kali jika nomor yang dibundling tersebut TIDAK AKAN DIGUNAKAN.
Anehnya dalam kontrak juga tidak dicantumkan jika penagihan itu akan tetap berjalan meski kartu dalam keadaan non aktif atau aktif.
1. Bukankah kontraknya berlaku hanya 1 Tahun. Faktanya, dengan penjelasan dari CS, pihak Indosat berusaha menghubungi nomor tersebut namun tidak aktif, tagihan tetap berjalan. Dari mana hak Indosat memperpanjang kontrak lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari customer?
2. Penugasan debt collector untuk menagih tagihan yang tidak pernah saya pakai, bukankah sudah dilarang menggunakan pihak ketiga karena dianggap melakukan tindakan pemerasan. Terutama buat saya manula yang rentan secara psikis menerima kabar tersebut menjadi shock dan tertekan.
3. Bagaimana bisa Indosat menagih ke customer sedangkan limit yang diberikan TIDAK DIPAKAI SAMA SEKALI? Apakah ini yang namanya penipuan dengan cara menjebak setiap customer dengan alasan seperti di atas?
Sebelum surat penagihan tersebut muncul, tidak ada peringatan apapun ke pihak saya sebagai pemberitahuan atau peringatan sejak putus kontrak.
Saya dan keluarga pengguna Indosat yang sudah sangat lama dan baru kali ini merasa sangat dikecewakan dengan cara penagihan dan sistem perpanjangan kontrak tanpa persetujuan saya.
Nomor itu pun akhirnya kami tutup dan saya membayar tagihan atas penagihan nomor yang tidak pernah sekalipun diaktifkan dan digunakan sama sekali.
Jawaban Indosat
Sementara itu, berikut penjelasan dari pihak Indosat:
Penagihan dilakukan sejak bulan pertama habis kontrak harusnya dan setelah 3 bulan lewat tidak dibayar nomor akan mati. Makanya walaupun sampai 2 tahun lewat, tagihan hanya 3 bulan.
Kenapa sampai 2 tahun? Karena nomor ngga bisa dihubungi sehingga cari kontak yang relevan oleh debt collector.
Itu masuknya bad debt makanya debt collector yang turun. Lebih karena atidak bisa dikontak sih harusnya. Tinggal ke gerai, bayar, done.
Namun, pihak Indosat sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Ellita.
Alamsyah Auriyanto
PR Indosat