Suara.com - Pengurugan rawa dan situ di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terjadi terus.
Pemerintah kota, mulai dari Wali Kota Airin Rachmi Diany sampai dengan jajaran lurah, menutup mata dan telinga mereka, meski warga sudah menyampaikan keberatan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Salah satu kasus terjadi di Rawa Kutuk. Tanggal 19 Oktober 2015 lalu, pengurugan Rawa Kutuk yang terletak di Perumahan Witana Harja, Blok C, Pamulang Barat, mulai dilakukan.
Pengurugan rawa yang terjadi di depan mata kami tentu saja ditolak karena jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 jo Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rawa.
Pengurugan yang tidak memiliki ijin tersebut masih berlangsung sampai hari ini, Jumat (23/10/2015). Dengan areal sekitar 2.000 meter persegi dapat dibayangkan berapa truk besar masuk keluar perumahan warga.