Sanksi Bagi Pelaku Intimidasi Terhadap Pelapor Beras Plastik

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 29 Mei 2015 | 09:58 WIB
Sanksi Bagi Pelaku Intimidasi Terhadap Pelapor Beras Plastik
Dewi Septiani, penemu beras plastik. (suara.com/Nicolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan beras plastik jangan sampai membuat pelapor trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat. Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan.

Apa yang dilakukan Ibu Dewi Septiani adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari plastik. Oleh karenanya, langkah waspada ini harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.

Apa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, dan sudah seharusnya ditindaklanjuti. Kalau disuruh membuktikan apakah ada kandungan plastik atau tidak tentunya Bu Dewi tidak punya kemampuan ataupun kapasitas. Maka seharusnya, aparat penegak hukumlah wajib menindaklanjuti persoalan tersebut.  Polisi dan aparat negara lain yang memiliki fasilitas yang seharusnya mengecek di laboratorium.

Maka sangat disayangkan, jika muncul dugaan intimidasi yang dialami Ibu Dewi. Ibu Dewi seharusnya mendapat penghargaan atas keberaniannya dan jika ada oknum yang mengintimidasi maka layak dijatuhi sanksi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP.

Kiriman:
Rozaq Asyhari, pegiat hukum di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI