Suara.com - Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berlangsung 10 tahun (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), salah satu Peraturan Presiden yang menegaskan kesetaraan setiap warga negara Indonesia adalah peraturan tentang atlet penyandang disabilitas.
Dikutip dari Kemenpora.go.id, pada 2021 Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Dalam DBON ini, Pemerintah Republik Indonesia memberikan tempat yang setara antara pembinaan atlet olimpiade atau non-difabel dengan atlet paralimpiade atau atlet difabel. Keduanya mendapatkan fasilitas sama.
Implementasinya antara lain dalam penyelenggaraan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI di Papua 2021, serta Perparnas XVII di Solo 2024.
![Kontingen Indonesia akhirnya meraih medali emas pertama di Paralimpiade Paris 2024 lewat pasangan Hikmat Ramdani-Leani Ratri Oktila. [NPC Indonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/02/75333-indonesia-paralimpiade.jpg)
“Kebijakan Pemerintah sekarang: sudah tidak ada lagi masalah diskriminasi terhadap olah raga penyandang disabilitas. Jadi semua penyandang disabilitas bisa berpartisipasi, bisa berolahraga,” jelas Asisten Deputi (Asdep) Olahraga Andalan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI Budi Ariyanto Muslim dalam konferensi pers di Media Center Peparnas XVII Solo 2024 di Hotel The Royal Surakarta Heritage, Kamis (10/10/2024).
Salah satu bentuk bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian kepada para penyandang disabilitas termasuk atlet difabel adalah Pemerintah memiliki komitmen dan fokus terhadap pembinaan olah raga disabilitas. Termasuk kesetaraan dalam berolah raga.
Budi Ariyanto Muslim sebagai Asdep menyatakan bahwa perhatian Pemerintah terhadap atlet penyandang disabilitas bisa disimak antara lain dalam bentuk bonus bila berprestasi.
Para atlet difabel berprestasi mendapatkan bonus yang nilainya sudah disetarakan dengan atlet non-disabilitas. Seperti peraih medali emas dalam Paralimpiade yang mendapatkan bonus Rp6 miliar, atau sama dengan bonus atlet Olimpiade.
Selain itu, seluruh atlet berprestasi, termasuk atlet penyandang disabilitas berpeluang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bagi para atlet difabel, Pemerintah sangat komitmen mendukung pembinaan olah raga disabilitas yang bernaung di bawah National Paralympic Committee (NPC) of Indonesia (NPCI). Untuk cabang-cabang olah raga (cabor) yang berpotensi mengikuti Paralimpiade dilakukan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) tidak terputus sepanjang tahun.