Suara.com - Tim penjaringan PP PBSI menjabarkan syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon (Bacalon) Ketua Umum periode 2024-2028. Salah satu syarat yang ditekankan adalah sosok yang mendaftar tak boleh punya jabatan penting atau menduduki posisi pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di semua tingkatan.
Masa bakti kepengurusan PBSI 2020-2024 yang dipimpin Ketua Umum Agung Firman Sampurna akan segera berakhir pada November 2024. PBSI pun akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 9-11 Agustus di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu agenda Munas PBSI 2024 adalah pemilihan Ketua Umum untuk periode 2024-2028. Tim Penjaringan pun kini tengah mensosialisasikan informasi tersebut sebelum membuka pendaftaran Bacalon PBSI pada 12-17 Juli 2024.
“Siapa saja boleh mencalonkan diri utk jadi ketua umum PP PBSI periode empat tahun ke depan, asal memenuhi beberapa persyaratan,” kata Edi Sukarno, Ketua Tim Penjaringan Bacalon Ketua Umum baru PP PBSI, di Pelatnas Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Pemain Olimpiade Berguguran di Indonesia Open 2024, Ricky Soebagdja Ungkap Kekecewaan
Edi menjelaskan bahwa Tim Penjaringan akan menunggu Bacalon Ketua Umum PBSI untuk menyerahkan berkas persyaratan pada 18-23 Juli sebelum melakukan verifikasi dan validasi data pada 24-29 Juli.
Setidaknya terdapat enam syarat yang disampaikan Edi Sukarno agar seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai Bacalon Ketua Umum PBSI periode 2024-2028.
- Surat pendaftaran yang sudah diisi dan di tanda tangan bakal calon
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta lahir
- Surat pernyataan siap mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI
- Harus buat surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan.
- Surat pernyataan tidak sedang menduduki jabatan unsur pimpinan KONI di semua tingkatan.
- Surat dukungan dari 10 Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI yang sah. Yang dimaksud sah itu masa bakti Pengprov yang mendukung masih berjalan, masih berlaku atau tidak terkena sanksi dari pengurus pusat.
“Kalo semua persyaratan terpenuhi, tim penjaringan akan melaporkan kepada munas dalam rapat pleno siapa saya yang memenuhi syarat untuk disahkan sebagai calon ketua umum,” kata Edi Sukarno.
Lebih jauh, Edi menjelaskan bahwa di luar syarat di atas, PBSI menjelaskan bahwa sosok yang memiliki jabatan publik seperti Menteri hingga Presiden sejatinya boleh mendaftarkan diri kendati terdapat aspek etis di situ.
“Di PBSI tak ada aturan yang melarang seorang pejabat jadi Ketua Umum. Hanya mungkin ketentuan tak tertulis, misal Menpora jadi Ketum PBSI, tapi kan tak etis. Memang tak ada larangan menteri jadi ketum PBSI, tapi tak elok. Misal Presiden dan Wapres, bisa tapi harusnya tak mungkin lah,” kata Edi.
Baca Juga: Kapal Api Indonesia Open 2024: Gemuruh Istora dan Persaingan Sengit Menuju Olimpiade
“Kami hanya melarang pimpinan KONI di semua tingkatan, karena dalam AD/ART KONI pun melarang pejabatnya punya jabatan di cabor. Hal itu agar mencegah adanya konflik kepentingan.”
“Surat pernyataan tidak sebagi unsur pemimpin KONI harus diketahui KONI nya juga nanti.”