Menghitung Gaji Marcus Gideon sebagai ASN Kemenpora, Dapat Kritik karena Dukung Prabowo-Gibran

Irwan Febri Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:07 WIB
Menghitung Gaji Marcus Gideon sebagai ASN Kemenpora, Dapat Kritik karena Dukung Prabowo-Gibran
Marcus Gideon (Instagram/marcusfernaldig)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan aturan tersebut, secara garis besar terdapat tiga golongan ASN. Masing-masing golongan juga terdiri dari sub golongan, dengan besaran nilai gaji yang beragam. Berikut kriterianya:

- Golongan I (4 sub-golongan): antara Rp1.506.800-Rp2.686.500

- Golongan II (4 sub-golongan): antara Rp2.022.200-Rp3.820.000

- Golongan III (4 sub-golongan): antara Rp2.579.400-Rp4.797.000

- Golongan IV (5 sub-golongan): antara Rp3.044.300-Rp5.901.200

Selain menerima gaji pokok yang tetap, Marcus Gideon juga akan menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kinerja ASN telah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) 14/2019 dan dibagi berdasarkan kelas jabatannya. Terdapat 17 kelas jabatan, di mana yang terkecil (Kelas Jabatan 1) adalah Rp1.766.000, dan yang terbesar (Kelas Jabatan 17) adalah Rp24.930.000 per bulan.

Kontributor: Muh Faiz Alfarizie

Baca Juga: Demi Sukseskan Pemilu 2024, Bahlil Lahadalia Ajak Masyarakat ke TPS sebagai Tugas Warga Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI