Menghitung Gaji Marcus Gideon sebagai ASN Kemenpora, Dapat Kritik karena Dukung Prabowo-Gibran

Irwan Febri Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:07 WIB
Menghitung Gaji Marcus Gideon sebagai ASN Kemenpora, Dapat Kritik karena Dukung Prabowo-Gibran
Marcus Gideon (Instagram/marcusfernaldig)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Atlet bulu tangkis Pelatnas PBSI yang berstatus sebagai ASN, Marcus Gideon, tengah menjadi sorotan karena terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Gibran.

Sebagai informasi, Marcus Fernaldi Gideon telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak tahun 2022 silam lewat jalur atlet berprestasi.

Selain Marcus Gideon, saat itu ada banyak atlet bulu tangkis kebanggaan Indonesia yang mendapatkan hak yang sama, seperti misalnya Kevin Sanjaya Sukamuljo, Fajar Alfian, Muhammad Rian Ardianto, Anthony Ginting, dsb.

Statusnya sebagai ASN kini justru menyandung Marcus Gideon. Sebab, belakangan ini beredar video yang memperlihatkan dirinya menggunakan kemeja biru dan membuat konten bersama salah satu pendukung Prabowo-Gibran.

Dalam video tersebut, Komandan Pemilih Muda, Muhammad Arief Rosyid Hasan, memperkenalkan Marcus Gideon sebagai salah satu perwakilan milenial yang mendukung pasangan nomor urut dua.

“Siapa bilang milenial nggak tahu apa-apa? Sini gue kasih tahu, ada Marcus Gideon,” ujar Arief, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Hal ini dianggap publik menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, sebagai seorang ASN, Marcus Gideon semestinya bersikap netral dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menghitung Gaji Marcus Gideon sebagai ASN

Setelah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenpora, praktis Marcus Fernaldi Gideon akan mendapatkan gaji tetap setiap bulannya sebagai seorang abdi negara. 

Baca Juga: Demi Sukseskan Pemilu 2024, Bahlil Lahadalia Ajak Masyarakat ke TPS sebagai Tugas Warga Negara

Ketentuan mengenai jumlah upah yang diterima ASN ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran upah yang diterima ASN didasarkan pada golongan dan lama masa kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI