Federasi Anggar Indonesia Sayangkan Ada Deklarasi Ketum di Luar Acara Munas

Arief Apriadi Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:41 WIB
Federasi Anggar Indonesia Sayangkan Ada Deklarasi Ketum di Luar Acara Munas
Atlet anggar Indonesia. [PB IKASI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar (PB) Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum periode 2022-2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Bali, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Namun, muncul deklarasi yang dilakukan 9 provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai ketua umum IKASI diluar acara Munas IKASI tersebut.

Hal ini disayangkan oleh ketua panitia Munas PB IKASI, Arif Jamaludin. Pasalnya, berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Amir Yanto tidak lolos verifikasi sebagai calon ketua umum karena tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi.

Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara namun 3 suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK kepengurusan yang berlaku dan 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 8 suara dukungan yang sah.

Sedangkan Agus Suparmanto mangajukan 19 suara dukungan suara namun 1 dukungan suara tidak sah karena 1 suara memberikan dukungan suara ganda sehingga hanya 18 suara dukungan yang sah.

Ketua KONI Pusat, Letjen Purn. Marciano Norman bersama Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari dan Ketua Umum PB IKASI, Agus Suparmanto saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pengurus Besar (PB IKASI) secara resmi digelar di Bali, Sabtu (3/12). [PB IKASI]
Ketua KONI Pusat, Letjen Purn. Marciano Norman bersama Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari dan Ketua Umum PB IKASI, Agus Suparmanto saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pengurus Besar (PB IKASI) secara resmi digelar di Bali, Sabtu (3/12). [PB IKASI]

Tahun ini Munas PB IKASI diikuti oleh 27 Provinsi, namun ada 9 Provinsi yang memilih untuk walkout dari Munas, dan 18 provinsi tetap mengikuti acara tersebut.

Munas tetap berjalan setelah dinyatakan quorum cukup 2/3 dari 27 provinsi yang hadir sehingga tahapan munas dilaksanakan sampai selesai, dan menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.

"Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada Munas Lanjutan yang diadakan oleh mereka dan mendeklarasikan Amir Yanto sebagai Ketua Umum," kata Arif dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa keuputusan munas lanjutan tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART PB IKASI, pada dasarnya ada 18 provinsi sudah sepakat menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.

Baca Juga: Aceh Bidik Satu Medali Emas Cabor Anggar di PON Papua

“Dalam AD/ART tidak ada Namanya munas lanjutan, ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI