Bursa Ketum Federasi Anggar Indonesia, Cuma Satu Kandidat Penuhi Syarat

Arief Apriadi Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 10:02 WIB
Bursa Ketum Federasi Anggar Indonesia, Cuma Satu Kandidat Penuhi Syarat
Atlet anggar Indonesia. [PB IKASI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum periode 2022-2026. Munas akan berlangsung di Bali pada Sabtu (3/12/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bakal calon Ketua Umum PB IKASI yang dirilis Kamis (1/12/2022). Hanya ada satu calon yang memenuhi syarat yakni Agus Suparmanto.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum PB IKASI Harry Jost dalam rapat pleno Calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 yang diadakan di Gedung KONI Jakarta Pusat.

“Berdasarkan seluruh tahapan yang dilaksanakan TPP pada point 1 ayat 1.2 bahwa calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 wajib melampirkan surat dukungan 30% dari jumlah IKASI Provinsi aktif (9 suara dari provinsi aktif),” ujar Harry dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: PON XX Papua: Medali Emas dan Perak Berhasil Dibawa Kaltim dari Pertandingan Anggar

"Maka hanya ada satu calon ketua umum yang memenuhi syarat dan memenuhi seluruh ketentuan baik berdasarkan aturan PB IKASI maupun KONI Pusat, yakni Sdr. Agus Suparmanto."

Berdasarkan tahapan yang dilaksanakan TPP terkait calon ketua umum yang tidak memenuhi syarat, juga telah mengembalikan berkas untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pemilihan calon ketua umum PB IKASI 2022-2026.

“Sampai saat ini tidak ada lagi kandidat calon ketua umum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang disepakati dalam rapat anggota PB IKASI yang dihadiri perwakilan IKASI seluruh Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur pada tanggal 2 November 2022 lalu," kata Harry.

Harry juga menegaskan bahwa hasil rapat pleno terkait calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 tersebut bersifat final dan mengikat yang akan disampaikan pada Musyawarah Nasional (Munas) IKASI 2022.

Baca Juga: UPDATE Perolehan Sumsel di PON XX: Cabor Anggar Putra Raih Medali Emas dan Perak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI